Karimun - Kegiatan bongkar muat BBM milik Agen Premium dan Minyak Solar
(APMS) Kuda Laut Jaya di pelabuhan tidak resmi di depan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai KPPBC Tipe A2 Tj Balai Karimun,
mendapat sorotan. Pasalnya aktivitas tersebut membahayakan keselamatan
jiwa manusia dan menyalahi ketentuan perizinan.
Mesti menyelahi ketentuan karena tidak menggunakan pelabuhan khusus (Pelsus) untuk bongkar muat BBM, namun aktifitas bongkar muat memanfaatkan pelabuhan kecil di sebelah kedai kopi Pinang Sebatang itu, tetap berlangsung tanpa ada nya teguran dari pihak kepolisian dan Adpel Tanjung Balai Karimun
Suhidarman, Ketua DPD Lembaga Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LPPLHRI) Karimun mengatakan, penggunaan pelabuhan untuk bongkar muat BBM sangat rentan bahaya kebakaran.
“Siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi musibah kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Tolong kepada aparat terkait bisa mencegah ini jangan sampai terjadi. Kegiatan didepan mata bersama tapi dibiarkan saja,” ujar Suhidarman geram.
Suhidarman menjelaskan sesuai dengan ketentuan kegiatan bongkar muar BBM oleh APMS harus menggunakan pelabuhan khusus (pelsus) dan harus mendapat ijin dari dari pihak terkait.
Ia mempertanyakan, izin apa yang dikantongi, sehingga APMS Kuda Laut berani melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan itu. Ia akan mengecek izin pelabuhan itu, termasuk izin pemanfaatan bongkar muat BBM oleh APMS Kuda Laut diluar Pelsus.
Jika tidak ada izin, ia secara resmi akan melaporkan pada pihak berwajib tentang penyalahgunaan pelabuhan. Sebab aktivitas di pelabuhan tersebut mengancam keselamatan masyarakat di sekitar pelabuhan.
Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin mengatakan, tindakan dilakukan APMS Kuda Laut mengunakan pelabuhan liar antar pulau untuk mendistribusikan minyak tanah bersubsidi keluar Pulau Karimun Besar adalah tindakan melanggar dan melawan hukum.
Menurut dia, pengunaan pelabuhan liar oleh APMS Kuda Laut Jaya (KLY) menjadi bukti bahwa mereka sangat tidak layak ditunjuk sebagai agen penyalur BBM bersubsidi di Karimun. Ironisnya lagi kegiatan itu dilakukan bebas di depan Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai tipe Madya Tanjung Balai Karimun.
Jamaluddin menjelaskan, sepengetahuannya salah satu syarat menjadi agen penyalur dari pertamina, perusahaan memiliki pelabuhan khusus (Pelsus) yang digunakan khusus menunjang kegiatannya. Selain itu harus memiliki kelengkapan keselamatan dan kegiatan penunjang kegiatan kepelabuhanan, serta alat angkut antar pulau yang layak.
Menurut dia, hal itu menjadi bukti, PT Pertamina (Persero) asal jadi menunjuk agen premium, minyak tanah dan solar bersubsidi di Karimun. Ia meminta pertamina berlaku adil memberikan sanksi kepada APMS Kuda Laut seperti yang dilakukan terhadap APMS Cahaya Ampere dengan cara memutusan hubungan usaha.
Jamaluddin juga meminta dengan tegas pemilik pelabuhan yang digunakan oleh APMS Kuda Laut, harus turut bertanggungjawab dari aktifitas bongkar muat barang yang beresiko tinggi.
"Dari sisi penyalahgunaan pelabuhan saja, pemilik sudah dapat dikenai sanksi, apalagi yang dibongkar muat itu bahan bakar. Jika terjadi musibah saat aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi berlangsung, pemilik harus turut bertanggungjawab," tuturnya.
Pantauan Haluan Kepri dilokasi, ribuan liter minyak tanah yang diangkut oleh truk tanki yang tidak sesuai standar milik APMS Kuda Laut.
Penyaluran minyak tanah bersubsidi dari tanki truk itu mengunakan selang plastik berukuran sekitar 3 inchi.
Minyak tanah bersubsidi yang disalurkan melalui selang plastik itu ditampung sejumlah drum plastik yang berada diatas lambung kapal kayu untuk selanjutnya dibawa ke pulau diluar Pulau Karimun Besar.
“Minyak-minyak ini kami bawa ke Pulau Buru untuk disalurkan segera memenuhi kebutuhan masyarakat yang saat ini lagi langka BBM bang,” kata salah seorang pekerja kapal. (hhp)
Mesti menyelahi ketentuan karena tidak menggunakan pelabuhan khusus (Pelsus) untuk bongkar muat BBM, namun aktifitas bongkar muat memanfaatkan pelabuhan kecil di sebelah kedai kopi Pinang Sebatang itu, tetap berlangsung tanpa ada nya teguran dari pihak kepolisian dan Adpel Tanjung Balai Karimun
Suhidarman, Ketua DPD Lembaga Pengelolaan Pelestarian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LPPLHRI) Karimun mengatakan, penggunaan pelabuhan untuk bongkar muat BBM sangat rentan bahaya kebakaran.
“Siapa yang bertanggungjawab kalau terjadi musibah kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Tolong kepada aparat terkait bisa mencegah ini jangan sampai terjadi. Kegiatan didepan mata bersama tapi dibiarkan saja,” ujar Suhidarman geram.
Suhidarman menjelaskan sesuai dengan ketentuan kegiatan bongkar muar BBM oleh APMS harus menggunakan pelabuhan khusus (pelsus) dan harus mendapat ijin dari dari pihak terkait.
Ia mempertanyakan, izin apa yang dikantongi, sehingga APMS Kuda Laut berani melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan itu. Ia akan mengecek izin pelabuhan itu, termasuk izin pemanfaatan bongkar muat BBM oleh APMS Kuda Laut diluar Pelsus.
Jika tidak ada izin, ia secara resmi akan melaporkan pada pihak berwajib tentang penyalahgunaan pelabuhan. Sebab aktivitas di pelabuhan tersebut mengancam keselamatan masyarakat di sekitar pelabuhan.
Ketua Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin mengatakan, tindakan dilakukan APMS Kuda Laut mengunakan pelabuhan liar antar pulau untuk mendistribusikan minyak tanah bersubsidi keluar Pulau Karimun Besar adalah tindakan melanggar dan melawan hukum.
Menurut dia, pengunaan pelabuhan liar oleh APMS Kuda Laut Jaya (KLY) menjadi bukti bahwa mereka sangat tidak layak ditunjuk sebagai agen penyalur BBM bersubsidi di Karimun. Ironisnya lagi kegiatan itu dilakukan bebas di depan Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai tipe Madya Tanjung Balai Karimun.
Jamaluddin menjelaskan, sepengetahuannya salah satu syarat menjadi agen penyalur dari pertamina, perusahaan memiliki pelabuhan khusus (Pelsus) yang digunakan khusus menunjang kegiatannya. Selain itu harus memiliki kelengkapan keselamatan dan kegiatan penunjang kegiatan kepelabuhanan, serta alat angkut antar pulau yang layak.
Menurut dia, hal itu menjadi bukti, PT Pertamina (Persero) asal jadi menunjuk agen premium, minyak tanah dan solar bersubsidi di Karimun. Ia meminta pertamina berlaku adil memberikan sanksi kepada APMS Kuda Laut seperti yang dilakukan terhadap APMS Cahaya Ampere dengan cara memutusan hubungan usaha.
Jamaluddin juga meminta dengan tegas pemilik pelabuhan yang digunakan oleh APMS Kuda Laut, harus turut bertanggungjawab dari aktifitas bongkar muat barang yang beresiko tinggi.
"Dari sisi penyalahgunaan pelabuhan saja, pemilik sudah dapat dikenai sanksi, apalagi yang dibongkar muat itu bahan bakar. Jika terjadi musibah saat aktivitas bongkar muat BBM bersubsidi berlangsung, pemilik harus turut bertanggungjawab," tuturnya.
Pantauan Haluan Kepri dilokasi, ribuan liter minyak tanah yang diangkut oleh truk tanki yang tidak sesuai standar milik APMS Kuda Laut.
Penyaluran minyak tanah bersubsidi dari tanki truk itu mengunakan selang plastik berukuran sekitar 3 inchi.
Minyak tanah bersubsidi yang disalurkan melalui selang plastik itu ditampung sejumlah drum plastik yang berada diatas lambung kapal kayu untuk selanjutnya dibawa ke pulau diluar Pulau Karimun Besar.
“Minyak-minyak ini kami bawa ke Pulau Buru untuk disalurkan segera memenuhi kebutuhan masyarakat yang saat ini lagi langka BBM bang,” kata salah seorang pekerja kapal. (hhp)
SUMBER : http://haluankepri.com/news/karimun/30987-bongkar-muat-bbm-lewat-pelabuhan-tidak-resmi-.html
Comments
Post a Comment