
Audit investigatif tahap II terhadap
pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, telah diserahkan ke KPK dan DPR.
Ada 15 nama anggota DPR yang disebut-sebut memuluskan anggaran Rp 2,5
triliun untuk proyek itu.
15 Anggota DPR itu adalah :
MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI.
Dalam dokumen investigatif, BPK merinci
peran 15 legislator itu dalam perencanaan dan pembahasan anggaran.
Berikut peran mereka :
1. MNS, RCA, HA, dan AHN
selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi
anggaran menurut fungsi, program, dan kegiatan pada APBN Perubahan
Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600
miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X
dan Kemenpora. Anggaran itu Rp 150 miliar dialokasikan untuk P3SON
Hambalang.
2. APPS, WK, KM, JA, dan MI
selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan
alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Perubahan
Kemenpora TA 2010 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 600
miliar belum dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X
dan Kemenpora.
3. MNS dan RCA
selaku pimpinan Komisi X DPR menandatangani persetujuan alokasi
anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA 2011
meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum
dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora.
Diantara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON Hambalang.
4. APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS
selaku Pokja Anggaran dari Komisi X DPR menandatangani persetujuan
alokasi anggaran menurut program dan kegiatan pada APBN Kemenpora TA
2011 meskipun tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar belum
dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi X dan Kemenpora.
Di antara anggaran itu Rp 500 miliar dialokasikan untuk P3SON
Hambalang.
5. RCA:
a.
Menandatangani Surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010
dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Perubahan Kemenpora TA
2010 pada Badan Anggaran yang isinya belum menjadi putusan rapat komisi.
b. Menandatangani Surat No.345/Kom.X/DPR-RUX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran yang isinya tak sesuai dengan keputusan Rapat Kerja tanggal 6 September 2010 dan RDP tanggal 27 September 2010.
c. Menandatangani Surat No.399/KOM.X/DPR-RI/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dalam rangka menyampaikan persetujuan pagi definitif RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran, yaitu antara lain mengalokasikan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar yang belum menjadi putusan Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010.
b. Menandatangani Surat No.345/Kom.X/DPR-RUX/2010 tanggal 5 Oktober 2010 dalam rangka penyampaian hasil pembahasan RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran yang isinya tak sesuai dengan keputusan Rapat Kerja tanggal 6 September 2010 dan RDP tanggal 27 September 2010.
c. Menandatangani Surat No.399/KOM.X/DPR-RI/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dalam rangka menyampaikan persetujuan pagi definitif RAPBN Kemenpora TA 2011 pada pimpinan Badan Anggaran, yaitu antara lain mengalokasikan tambahan anggaran optimalisasi sebesar Rp 920 miliar yang belum menjadi putusan Rapat Kerja tanggal 25 Oktober 2010.
6. APPS:
a. Menyampaikan hasil pembahasan tambahan
anggaran Kemenpora dengan Badan Anggaran secara tidak tertulis kepada
Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 29 April 2010, yaitu Kemenpora
mendapatkan tambahan anggaran atas tambahan anggaran Kemenpora secara
tidak tertulis kepada Komisi X DPR dalam Rapat Kerja tanggal 25 Oktober
2010, yaitu Kemenpora mendapatkan tambahan anggaran optimalisasi sebesar
Rp 920 miliar.
7. WK membubuhkan paraf
pada surat No.145/KOM.X/DPR-RUN/2010 tanggal 22 April 2010 untuk
ditandatangani RCA dalam rangka menyampaikan hasil pembahasan RAPBN
Perubahan Kemenpora TA 2010 kepada pimpinan Badan Anggaran yang isinya
belum menjadi keputusan rapat komisi. (sumber: liputan6)

Ketua
BPK Hadi Purnomo (kedua dari kiri) menyerahkan laporan hasil
pemeriksaan investigatif kasus Hambalang tahap II kepada Ketua KPK
Abraham Samad di gedung KPK pada Jumat (23/8) (Liputan6.com/Helmi)
Nama 15 Anggota DPR Yang Diduga Terlibat Kasus Hambalang
Audit investigatif tahap II Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana
olahraga di Hambalang, telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan DPR. Dalam dokumen itu, terdapat 15 nama anggota DPR yang
disebut-sebut memuluskan anggaran Rp 2,5 triliun untuk proyek tersebut.
15 Anggota DPR itu berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, UA, AZ, EHP, MY, MHD, HLS, dan MI.
Namun berdasarkan informasi dihimpun Tribunnews.com, nama-nama itu merujuk pada :
1. MNS (Mahyuddin NS) (Partai Demokrat)
2. RCA (Rully Chairul Azwar) (Partai Golkar)

3. HA (Hery Achmadi) (PDIP)

4. AHN (Abdul Hakam Naja) (PAN)

5. APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh) (eks anggota DPR dari Demokrat)
6. WK (Wayan Koster) (PDIP)

7. KM (Kahar Muzakir) (Partai Golkar)

8. JA (Juhaini Alie) (Partai Demokrat)

9. UA (Utut Adianto) (PDIP)

10. AZ (Akbar Zulfakar) (PKS)

11. EHP (Eko Hendro Purnomo) (PAN)

12. MY (Machmud Yunus) (PPP)

13. MHD (Mohammad Hanif Dhakiri) (PKB)

14. HLS (Herry Lontung Siregar) (HaNuRa)

15. MI (Mardiana Idraswari) (PAN)

Tapi tak semua anggota DPR ini memberikan
respon saat dikonfirmasi. Namun Rully yang ditanya soal isi audit
menegaskan, bahwa sepenuhnya hal itu sebagai tanggung jawab semua
anggota Komisi X DPR.
“Ya itu tadi mungkin ada perbedaan
persepsi, mereka menganggap kalau ada surat pengantar atau persetujuan
rincian anggaran, itu yang tanda tangan yang tanggung jawab sendiri. Itu
kan tanggung jawab ramai-ramai,” ujar Rully usai menjalani pemeriksaan
di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sementara Eko Hendro atau Eko Patrio
mengakui dirinya menandatangani persetujuan. Tapi, dia beralasan pada
saat ikut tanda tangan, pemerintah mengajukan yang namanya program
Sarana dan Prasarana Olahraga, bukan Proyek Hambalang (P3SON).
“Tapi tiba-tiba berubah jadi Proyek
Hambalang, saya protes dan tidak setuju kalau program sarana dan
prasarana olahraga berubah menjadi proyek Hambalang,” tutur politisi
sekaligus artis itu.
Dan alasan yang cukup gamblang soal tanda
tangan yang disebut di audit BPK itu memuluskan anggaran, datang dari
anggota Komisi X Juhaini Alie. Dia merasa tak melakukan hal yang
menyalahi prosedur, Juhaini siap memberi keterangan kepada penegak hukum
jika diminta.
“Kita sebagai warga negara yang baik
harus berani ngomong. Kita nggak merasa salah, semua sudah sesuai
prosedur, kenapa harus menghindar? Nggak boleh,” kata Juhaini.
sumber : http://indocropcircles.wordpress.com/2013/10/13/bagi-tugas-15-anggota-dpr-saat-korupsi-hambalang-rp-25-trilyun/



Comments
Post a Comment